Senin, 25 Mei 2015

Ngaku bisnis wisata merugi, Jojo tipu pelanggan hingga jutaan rupiah

Mengaku merugi dan terpaksa tambal tutup bisnis wisata turnya secara online, Jojo, warga Rawa Baru I, Kelurahan Semampir, Kecamatan, Surabaya, Jawa Timur, gagal memberangkatkan 13 pelanggannya ke luar negeri.

Alhasil, para korban pun menuding Jojo telah melakukan penipuan, dan melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka ini dilaporkan karena melakukan penipuan dengan menyebarkan broadcast travel perjalanan ke luar negeri," terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Selasa (26/5).

Pesan berantai dioperasikan melalui handphone tersangka mengatasnamakan Bagong Biker Tours, yang menawarkan paket wisata murah ke luar negeri, seperti ke Singapura, Hongkong, Thailand dan beberapa negara di Eropa.

"Saat mendapat pelanggan dan menerima pembayaran melalui transfer rekening BCA dan Bank Mandiri, ternyata tersangka tidak juga memberangkatkan para pelanggannya itu di hari pemberangkatan yang ditentukan," ungkapnya.

Dalam perjalanan wisata ke luar negeri ini, tersangka mematok harga per paket Rp 3 juta untuk tur ke negara-negara Asia. Sedangkan Rp 15 juta ke negara-negara Eropa.

"Sudah ada 13 orang yang tertipu. Dan mereka sudah menyetor biaya wisatanya. Total uang yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 116.500.000," katanya.

Sementara tersangka, di hadapan polisi mengaku sudah menjalankan bisnis wisata via online itu sejak November 2014. Selama menjalankan bisnis paket wisata ke luar negeri itu, Jojo sudah berhasil memberangkatkan puluhan orang.

"Tapi saya rugi. Karena saya memakai rupiah, sementara kurs dolar terus naik. Saya akhirnya rugi, dan memutar uang dari pelanggan baru. Jadi uangnya saya putar, bukan karena saya ingin menipu," dalih tersangka.

"Tapi memang karena uangnya sudah tidak ada. Uangnya saya pakai menutupi kekurangan biaya pemberangkatan puluhan orang sebelumnya," sambungnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hp merek OPPO yang digunakan tersangka untuk broadcast informasi wisata murah, ATM BCA beserta buku tabungannya, ATM Mandiri beserta tabungannya, 12 print out bukti transfer banking BCA via email dan uang tunai Rp 3,8 juta.

Karena aksinya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar