Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
mengenai penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri. Pimpinan
KPK pun menyatakan tidak akan ikut campur mengenai putusan hakim tunggal
Zuhari itu.
"Saya tidak akan mencampuri urusan praperadilan.
Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK saya jawab proporsional,"
ujar Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiequrachman Ruki di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ruki mengatakan, KPK hanya cukup menugasi biro hukumnya. Dia menghormati pengadilan apa pun putusan hukum.
"Saya
intinya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing institusi apalagi
pengadilan. Harus kita hormati, pendapatnya kita harus hormati," jelas
dia.
Ruki menuturkan, jika memang Novel tidak puas, maka bisa
menggunakan proses hukum-hukum yang lain. "Bahwa kita tidak puas dengan
hasilnya. Kita lakukan proses hukum yang lain," pungkas dia.
Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel digugurkan untuk seluruhnya.
"Demi
keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri
cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim
menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim
Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dengan
demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri
terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar