Selasa, 09 Juni 2015

Pimpinan KPK Tak Mau Campuri Putusan Praperadilan Novel Baswedan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengenai penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri. Pimpinan KPK pun menyatakan tidak akan ikut campur mengenai putusan hakim tunggal Zuhari itu.

"Saya tidak akan mencampuri urusan praperadilan. Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK saya jawab proporsional," ujar Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Ruki mengatakan, KPK hanya cukup menugasi biro hukumnya. Dia menghormati pengadilan apa pun putusan hukum.

"Saya intinya tidak mau mencampuri kerjaan masing-masing institusi apalagi pengadilan. Harus kita hormati, pendapatnya kita harus hormati," jelas dia.

Ruki menuturkan, jika memang Novel tidak puas, maka bisa menggunakan proses hukum-hukum yang lain. "Bahwa kita tidak puas dengan hasilnya. Kita lakukan proses hukum yang lain," pungkas dia.

Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel digugurkan untuk seluruhnya.

"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar