JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai
Mahkamah Agung (MA) tidak serius mengeluarkan surat edaran Mahkamah
Agung (SEMA) mengantisipasi gelombang 'Sarpin Effect' atau praperadilan
tersangka korupsi terhadap KPK. Padahal, KPK sudah meminta MA
mengeluarkan SEMA tersebut.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tandas pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pernyataan Johan menyusul mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Seperti, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, Martin Dira Tome dan terakhir Hadi Poernomo.
Menanggapi hal ini, Johan mengaku, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Hadi Poernomo yang diajukan ke PN Jaksel. KPK menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka Hadi Poernomo.
“Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," tutur Johan.
Pengajuan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 ini, telah diregister dengan No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi Poernomo dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 30/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tandas pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pernyataan Johan menyusul mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Seperti, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, Martin Dira Tome dan terakhir Hadi Poernomo.
Menanggapi hal ini, Johan mengaku, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Hadi Poernomo yang diajukan ke PN Jaksel. KPK menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka Hadi Poernomo.
“Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," tutur Johan.
Pengajuan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 ini, telah diregister dengan No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi Poernomo dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 30/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar