PT Geo Dipa Disuntik Modal Pemerintah Rp 2 Triliun - Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan, pemerintah
menyuntikkan modal sebesar Rp 2 triliun kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi.
Penambahan modal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2015, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pada 5 Januari 2015 lalu.
Penambahan penyertaan modal Negara itu berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara yang telah dituangkan PT Geo Dipa Energi berupa tanah,
pembangkit tenaga listrik, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya
di lapangan panas bumi Dieng, serta berupa tanah, sumur panas bumi, dan
fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Patuha.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari
2015 itu melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/1/2015).
PT Geo Dipa Energi yang didirikan pada 5 Juli 2002 semula adalah anak
perusahaan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pertamina
(Persero) dan PT PLN (Persero).
Pada Februari 2011, komposisi pemegang saham Perseroan telah diubah,
di mana saham PT Pertamina diambil alih langsung oleh Pemerintah
Indonesia. Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, pada Desember
2011 Geo Dipa Energi telah mengubah dirinya menjadi Badan Usaha Milik
Negara yang baru.(Nrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar